Beranda | Artikel
Hukum Mengamalkan Hisab Dalam Menentukan Masuk Dan Keluarnya Bulan Ramadhan
Selasa, 5 Mei 2020

RU’-YATUL HILAL DAN PENETAPAN HARI PUASA DAN HARI RAYA

Pembahasan 5
HUKUM MENGAMALKAN HISAB DALAM MENENTUKAN MASUK DAN KELUARNYA BULAN RAMADHAN
Allah Ta’ala berfirman:

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ 

“Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah dia berpuasa.” [Al-Baqarah/2: 185]

Nabi al-Musthafa Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam sebuah hadits:

“صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمِيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوْا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ.”

Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal bulan Ramadhan) dan berbukalah (tidak berpuasa) karena melihatnya pula. Dan jika awan menaungi kalian, maka sempurnakan-lah hitungan bulan Sya’ban menjadi 30 hari…”[1]

Kedua nash di atas dan juga yang lainnya menunjukkan secara jelas dan pasti bahwa titik fokus masuk dan keluarnya bulan Ramadhan itu ada pada ru’yah atau penyempurnaan hitungan bulan Sya’ban atau Ramadhan menjadi tiga puluh hari. Keduanya merupakan tanda yang sangat jelas yang dapat dilakukan dan difahami oleh setiap orang. Pada keduanya tidak terkandung kesulitan, kepayahan dan kesusahan. Demikian itulah yang berlaku pada semua taklif (beban) syari’at, di mana Allah Subhanahu wa Ta’ala menghilangkan kesulitan darinya.

Mahabenar Allah Yang Mahaagung yang telah berfirman:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

“Dan sekali-kali Dia tidak menjadikan untukmu dalam agama suatu kesempitan…” [Al-Hajj/22: 78]

Orang-orang yang memfokuskan masuk dan keluarnya bulan Ramadhan dengan hisab, pasti akan memberikan kesulitan dan keberatan kepada orang banyak. Hisab cenderung mempunyai tingkat kesalahan yang lebih besar. Yang demikian merupakan suatu hal tersembunyi yang tidak diketahui oleh setiap orang. Tidaklah mungkin Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan suatu perintah syari’at yang memberatkan para hamba-Nya. Mahatinggi Allah dari hal tersebut.

Para ulama telah menarik kesimpulan dari as-Sunnah, ijma’ maupun logika dalam hal tersebut.

Adapun dalil dari as-Sunnah adalah sebagai berikut:

  1. Hadits yang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyebut Ramadhan, lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“لاَ تَصُوْمُوْا حَتَّى تَرَوُا الْهِلاَلَ وَلاَ تُفْطِرُوْا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوْا لَهُ.”

Janganlah kalian berpuasa sehingga kalian melihat hilal (bulan Ramadhan) dan jangan pula kalian tidak berpuasa sehingga kalian melihatnya. Dan jika awan menyelimuti kalian, maka perkirakanlah untuknya.”[2]

  1. Hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

“إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسُبُ الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا.”

Sesungguhnya kami adalah umat yang buta huruf, tidak dapat menulis dan tidak pernah menghisab?, jumlah hari-hari dalam sebulan adalah begini dan begini (sambil mem-beri isyarat dengan kedua tangannya).”

          Yakni, terkadang 29 dan terkadang 30 hari.”[3]

Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Hadits-hadits yang penuh makna ini patut diterima dan menunjukkan beberapa hal:

Pertama, bahwa sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya kami adalah umat yang buta huruf, tidak dapat menulis dan tidak pernah meng-hisab (tidak mengetahui ilmu perbintangan),” merupakan berita yang mengandung larangan, di mana beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan bahwa umat yang mengikutinya adalah umat yang tidak dapat menulis dan tidak mengetahui ilmu perbintangan, sehingga penulisan dan ilmu perbintanganv yang disebutkan itu dilarang…”[4]

Kedua, “Janganlah kalian berpuasa sehingga kalian melihatnya dan janganlah kalian berbuka sehingga kalian melihatnya juga.” Larangan ini tidak lepas dari dua kemungkinan, bisa bersifat umum, baik puasa wajib, puasa sunnat, puasa nadzar, dan puasa qadha’, maupun yang dimaksudkan adalah janganlah kalian berpuasa Ramadhan sehinga kalian melihatnya. Berdasarkan keduanya, maka telah dilarang berpuasa Ramadhan sebelum ru’yah, dan ru’yah itu hanya dilakukan secara inderawi dan menggunakan kasat mata.[5]

Sedangkan dalil dari ijma’ adalah sebagai berikut:
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “…Kita telah mengetahui dari ajaran Islam bahwa mengamalkan ru’yah hilal puasa, haji, ‘iddah, ila’ atau hukum-hukum lainnya yang berkaitan dengan hilal berdasarkan berita dari orang yang melakukan hisab dengan pernyataan bahwa dia telah melihat atau tidak melihat adalah tidak boleh. Cukup banyak nash dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hal tersebut. Kaum muslimin telah sepakat mengenai hal tersebut, dan tidak diketahui adanya perbedaan pendapat mengenai hal itu dari sejak dahulu kala…”[6]

Adapun dalil logika adalah sebagai berikut:
Ketahuilah bahwa para muhaqqiq (peneliti) dari orang-orang yang melakukan hisab secara keseluruhan telah sepakat bahwa-sanya tidak mungkin melihat hilal itu dengan hisab secara tepat, di mana di dalamnya diputuskan bahwa dia melihat dengan pasti atau tidak melihat sama sekali secara umum. Bisa saja terkadang terjadi kesepakatan mengenai hal itu atau tidak, yang terjadi secara bertepatan pada beberapa tahun.[7]

Imam an-Nawawi rahimahullah mengatakan, “…Al-Mazari mengatakan, Jumhur Fuqaha’ telah mengarahkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Faqdiruu lahu,’ kepada makna bahwa yang dimaksudkan adalah dengan menyempurnakan hitungan bulan menjadi 30 hari, sebagaimana yang dia tafsirkan di dalam hadits lain. Mereka mengatakan, ‘Tidak boleh dimaksudkan bahwa perhitungan itu berdasarkan perhitungan hisab ahli falak, karena seandainya orang-orang itu dibebani hal itu, niscaya mereka akan merasa kewalahan, karena hal itu tidak dapat diketahui kecuali hanya oleh beberapa orang tertentu saja, sedangkan syari’at Islam dapat diketahui oleh banyak orang. Wallaahu a’lam…”[8]

Ibnu Hajar al-‘Asqalani rahimahullah mengatakan, “…Yang dimaksud dengan hisab di sini adalah perhitungan bintang dan perjalanannya dan mereka tidak mengetahui hal tersebut, kecuali hanya sedikit orang saja. Oleh karena itu, hukum yang terkait dengan (awal atau akhir) puasa dan yang lainnya adalah dengan memakai ru’yah untuk menghilangkan kesulitan dari mereka dalam melakukan hisab perjalanan bintang yang cukup berat. Hukum itu terus berlaku pada puasa, meskipun setelah itu ada orang yang mengetahui hal tersebut. Bahkan, lahiriah hadits ini mengandung penolakan terhadap penyandaran hukum (penentuan bulan) pada hisab. Hal itu dijelaskan oleh sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam hadits terdahulu: “Dan jika awan menaungi kalian, maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya’ban menjadi 30 hari.” Dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan, “Maka tanyakanlah kepada ahli hisab.” Dan hikmah dalam hal itu, bahwa jumlah hitungan pada saat berawan (mendung) dan hitungannya menjadi sama bagi orang yang hendak berpuasa sehingga perbedaan dan perselisihan itu dihilangkan dari mereka…”[9]

Ibnu ‘Abidin mengatakan, “…Adapun ucapan, ‘Dan tidak ada ibrah (pelajaran yang dapat dipetik) pada ucapan para penentu waktu (ahli hisab),’ yakni dalam mewajibkan puasa kepada orang-orang bahkan dalam keadaan yang bertentangan dengan hasil ru’-yatul hilal, ucapan mereka itu tidak bisa dianggap sebagai ijma’ dan tidak boleh bagi ahli hisab untuk melakukan penghisaban sendiri…”[10]

Di dalam kitab Mawaahibul Jaliil, al-Hithab mengatakan, “…Ibnul Hajib mengatakan, menurut kesepakatan para ulama bahwa perhitungan para ahli nujum itu tidak perlu dianggap penting…”[11]

[Disalin dari buku “Meraih Puasa Sempurna”,  Diterjemahkan dari kitab “Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab”, karya Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir].
______
Footnote
[1] Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (III/24) dan Shahiih Muslim (III/122))
[2] Diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (III/24) dan Shahiih Muslim (III/122))
? Makna نَحْسُبُ adalah, “Kami tidak mengetahui tentang ilmu perbintangan (ilmu falak).” Lihat Fat-hul Baari (IV/127).-Penerbit.
[3] Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (Shahih al-Bukhari (III/25) dan Shahiih Muslim (III/124))
v Ilmu perbintangan yang dilarang adalah ilmu yang digunakan untuk meramal nasib, keberuntungan dan yang lainnya berdasarkan pergerakan bintang. Sedangkan ilmu perbintangan yang dibolehkan adalah yang digunakan untuk mengetahui arah, mata angin dan lainnya.-red.
[4] Majmuu’ Fataawaa Syaikhil Islam Ibni Taimiyyah (XXV/164-165).
[5] Ibid, (XXV/176-177).
[6] Ibid, (XXV/132).
[7] Ibid, XXV/183.
[8] Shahiih Muslim bi Syarh an-Nawawi (VII/189).
[9] Fat-hul Baari (IV/127).
[10] Haasyiyah Ibni ‘Abidin (II/387).
[11] Mawaahibul Jaliil (II/387) oleh al-Hithab.


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/15803-hukum-mengamalkan-hisab-dalam-menentukan-masuk-dan-keluarnya-bulan-ramadhan.html